Meskipun sudah terlalu
banyak informasi yang sama di berbagai media, rasanya aku juga perlu
mengangkat tulisan mengenai KUBE yang diperkenalkan dan dijalankan oleh
Departemen Sosial sejak tahun 1983-an dan telah memberi inspirasi
berbagai pihak dalam usaha pemberdayaan warga miskin.
PENGERTIAN KUBE
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah
suatu kelompok yang dibentuk oleh warga / keluarga-keluarga binaan
sosial yang terdiri dari orang-orang/keluarga-keluarga kurang mampu
(prasejahtera) yang menerima pelayanan sosial melalui kegiatan Program
Pemberdayaan Fakir Miskin.
SASARAN
Penerima bantuan stimulant pemberdayaan
adalah para Keluarga Binaan Sosial (KBS) yang tergabung dalam KUBE,
namun kondisi usaha ekonomi produktifnya mengalami hambatan atau
kegagalan dan memerlukan bantuan tambahan modal usaha.
MEKANISME KEGIATAN KUBE
Unsur Pokok KUBE
KUBE terdiri atas 10
orang (KK) fakir miskin yang telah terpilih melalui seleksi sebagai
Keluarga Binaan Sosial (KBS), adanya kemauan anggota KUBE untuk bekerja
secara kelompok dan adanya kesamaan minat dari anggota untuk
melaksanakan suatu jenis usaha ( UEP / UKS ) melalui kegiatan
kelompok.
Proses Pembentukan Kelompok
Kelompok Usaha Bersama
(KUBE) dibentuk berdasarkan musyawarah bersama antar anggota ( hasil
seleksi ) KBS Program Pemberdayaan Fakir Miskin. Penentuan jenis
kegiatan usaha kelompok dilaksanakan oleh anggota kelompok sesuai dengan
potensi alam yang ada. Terhadap kelompok yang telah terbentuk diberikan
latihan ketrampilan sesuai dengan jenis usaha yang akan dilaksanakan.
Pemberian bantuan sarana dan prasarana. Penentuan 10 KBS tersebut
sebagai anggota Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ).
KEPENGURUSAN (KUBE)
Ketua
Dengan
rincian tugas : Bertanggung jawab kepada rapat kelompok, memimpin dan
bertanggung jawab atas kelangsungan KUBE, memimpin seluruh kegiatan
kelompok. membimbing dan mengawasi serta mengarahkan Sekretaris dan
Bendaharawan Kelompok, membagi tugas atau menugasi anggota untuk
melaksanakan sesuatu yang menyangkut kepentingan kelompok, mengambil
keputusan sesuai dengan kebijaksanaan dan hasil musyawarah kelompok,
berhubungan / konsultasi dengan para pembina, melaksanakan transaksi
dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan usaha ekonomi produktif,
pemeliharaan pembelian dan penjualan ternak sesuai dengan kesepakatan
kelompok, memeriksa dan menutup buku kas serta memeriksa buku catatan
administrasi lainnya dan melaporkan perkembangan KUBE secara berkala
pada anggota dan pembina.
Sekretaris
Dengan
rincian tugas : membantu ketua dalam melaksanakan administrasi
kelompok, mewakili ketua apabila berhalangan, engundang rapat kelompok
atas perintah ketua, mencatat hasil keputusan rapat kelompok, engumumkan
hal-hal yang perlu diketahui oleh anggota, menyusun laporan untuk rapat
kelompok, mengisi buku-buku administrasi kelompok dan membantu ketua
dalam memimpin kegiatan kelompok.
Bendahara
Dengan
rincian tugas : mencatat penerimaan dan pengeluaran uang KUBE,
menyimpan segala penerimaan / keuangan kelompok, membayar dan atau
mengeluarkan uang untuk sesuatu keperluan yang telah disetujui oleh
ketua, membuat buku catatan pembantu tentang usaha ekonomi produktif
kelompok, melaporkan keadaan keuangan KUBE dalam rapat kelompok,
musyawarah kelompok merupakan pengambil keputusan tertinggi, dalam hal
antara lain : (Memilih dan menetapkan pengurus KUBE, menentukan
pembagian kerja anggota kelompok, menentukan kebijaksanaan, langkah
serta keputusan, bersama-sama dengan pengurus membuat rincian tugas
pengurus dan anggota KUBE.
MEKANISME PENGEMBANGAN BANTUAN STIMULAN
Pengelolaan Usaha ( Contoh : Ternak Kambing )
Bantuan stimulan berupa
ternak kambing yang diserahkan kepada masing-masing kelompok, merupakan
hak milik kelompok, oleh karena itu pengelolaan dan pengembangannya
menjadi tanggung jawab bersama. Beberapa pilihan cara pengelolaan
bantuan dapat dilakukan ( sesuai kesepakatan kelompok ) antara lain :
- Pengelolaan Bantuan Secara Kolektif, yaitu: bantuan
ternak kambing yang diterima dikelola secara bersama-sama oleh seluruh
anggota kelompok dalam satu kandang dengan mengutamakan azas kebersamaan
dengan cara mengadakan pembagian kerja secara adil dan merata. Di dalam
kegiatan ini, tidak dibenarkan anggota Keluarga Binaan Sosial ( KBS )
diperlakukan sebagai buruh.
- Pengelolaan bantuan Secara Perorangan, yaitu: karena
pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga bantuan stimulan tidak
dapat dikelola secara kolektif ( misalnya tempat tinggal saling
berjauhan, lahan kosong yang terbatas untuk membuat kandang yang besar,
dan lain-lain). maka bantuan stimulan dapat dikelola secara perorangan
dengan catatan bahwa kegiatan tersebut masih terkait dengan kepemilikan
kelompok, sehingga kepada yang bersangkutan (pengelola) tetap dikenakan
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan
kelompok.
Pengguliran
Setiap Kelompok Usaha
Bersama (KUBE) yang mendapatkan bantuan diwajibkan melaksanakan
pengguliran kepada warga lain yang membutuhkan disekitarnya baik secara
perorangan maupun secara kelompok ( KUBE lain yang telah atau akan
dibentuk ) jumlah dan besarnya ternak yang digulirkan sesuai dengan
bantuan stimulan yang diterima adapun waktu pelaksanaan pengguliran
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara anggota kelompok
dengan persatuan Pembinaan KUBE.
Pembagian Hasil/Keuntungan
Pengelola bersama
kelompok bertanggung jawab terhadap pembagian keuntungan atau kerugian
yang diderita kelompok. Setiap keuntungan/kerugian wajib dilaporkan
kepada seluruh anggota. Pembagian keuntungan didasarkan pada kesepakatan
kelompok atau didasarkan pada beban kerja dan tanggung jawab anggota.
Sebaiknya pembagian keuntungan diatur sebagai berikut : Insentif bagi
pengelola : 25 %, Dibagikan kepada anggota: 20 %, Pengguliran: 50 %,
Untuk usaha kesejahteraan sosial (UKS): 5 %.
Pengumpulan dana IKS (Iuran Kesetiakawanan Sosial)
Setelah melaksanakan
kewajiban menggulirkan, dari ternak yang dipelihara oleh KUBE maka
anggota KUBE wajib menyisihkan sebagain keuntungan yang diperolehnya
untuk tabungan kelompok atau Iuran Kesetiakawanan Sosial (IKS). Besarnya
nilai IKS dan kapan mulai mengumpulkannya ditentukan berdasarkan
kesepakatan kelompok dengan mempertimbangkan kondisi dan hasil usaha
serta rasa kesetiakawanan sosial seluruh anggota kelompok. Dana IKS yang
terkumpul dapat dipergunakan untuk : (Apabila sangat diperlukan sebagai
penambahan modal usaha ekonomi produktif atau untuk penganekaragaman
usaha, sebagai modal kegiatan Jaminan Kesetiakawanan Sosial (Jamkesos).
TAHAPAN PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN
KUBE Penumbuhan
KUBE awal yang baru dibentuk
KUBE Pengembangan (BLPS)
KUBE yang telah
berhasil baik dalam pengelolaan Usaha Ekonomis Produktif (UEP),
adminstrasi maupun kegiatan kelompok yang telah berjalan minimal 2 tahun.
KUBE MANDIRI Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
KUBE lanjutan dari Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) yang dikembangkan melalui kegiatan Lembaga Keuangan Mikro.