09 Februari 2012

tksk dan masa depan

Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan nyata dan sosial setiap warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Tentunya banyak hal yang bisa dilakukan untuk menempuh terwujudnya kondisi tersebut diatas.Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah ditetapkan untuk mewujudkan kondisi yang dimaksud.Salah satunya dengan membentuk perangkat yang dinamakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK. TKSK adalah perangkat yang diambil dari unsur Karang Taruna atau lebih tepatnya sebagai bentuk penghargaan kepada Karang Taruna yang selama ini selalu dekat dengan permasalahan sosial .
TKSK ditempatkan pada wilayah kerja masing-masing kecamatan yang secara umum berada pada garis komando Dinas sosial Kabupaten/kota masing-masing wilayah. Tugas pokok TKSK adalah melakukan pendataan tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan menggali potensi sumber kesejahteraan sosial yang ada diwilayah kerja masing-masing TKSK.

IRONISNYA, TKSK yang dibentuk secara serempak pada pertengahan tahun 2009 itu sekarang seakan mandul.Banyak TKSK yang mengeluhkan mereka hanya seperti kurir dimana hanya sebagai tukang pengantar surat dari Dinas Sosial Kabupaten /Kota ke Kantor kecamatan masing-masing .Permasalahan yang tak kalah penting adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sampai saat ini belum diatur peraturan pelaksanaannya,bagaimana hal ini bisa terjadi? .


Sangatlah berat tugas seorang TKSK,mereka sebagai penggali data masalah penyandang dan potensi kesejahteraan sosial hanya diberikan taliasih sebesar Rp.250.000/bulan jauh dari apa yang dinamakan bisa mencukupi kebutuhan hidup layak apalagi terwujudnya kesejahteraan sosial.
Padahal dalam salah satu pasal Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan :
“Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud dapat memperoleh: Pendidikan,pelatihan,promosi,tunjangan dan/atau penghargaan”.


Hampir sudah kurang lebih dua tahun UU ini berjalan tetapi mekanisme kontrol pembuat kebijakanpun rasanya belum ada,trus sampai kapan hal ini akan terus berlangsung dan mau dibawa kemanakah TKSK sebenarnya?

autis dan tuna grahita

autis dan tuna grahita

Banyak diantar kita yang rancu membedakan antara autis dan tuna grahita. Tulisan ringkas ini mungkin bisa menambah informasi kita untuk lebih memahami dua hal tersebut, walaupun gejala-gejala yang diderita oleh anak autis dan  tuna grahita memiliki kemiripan.
Autisme diklasifikasikan sebagai ketidaknormalan perkembangan neuro yang menyebabkan interaksi sosial yang tidak normal, kemampuan komunikasi, pola kesukaan, dan pola sikap. Autisme bisa terdeteksi pada anak berumur paling sedikit 1 tahun. Autisme empat kali lebih banyak menyerang anak laki-laki dari pada anak perempuan.
Tanda - tanda Autisme
  • Tidak bisa menguasai atau sangat lamban dalam penguasaan bahasa sehari-hari
  • Hanya bisa mengulang-ulang beberapa kata
  • Mata yang tidak jernih atau tidak bersinar
  • Tidak suka atau tidak bisa atau atau tidak mau melihat mata orang lain
  • Hanya suka akan mainannya sendiri (kebanyakan hanya satu mainan itu saja yang dia mainkan)
  • Serasa dia punya dunianya sendiri
  • Tidak suka berbicara dengan orang lain
  • Tidak suka atau tidak bisa menggoda orang lain
Penyebab Autisme
Penyebab Autisme sampai sekarang belum dapat ditemukan dengan pasti. Banyak sekali pendapat yang bertentangan antara ahli yang satu dengan yang lainnya mengenai hal ini.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa terlalu banyak vaksin Hepatitis B yang termasuk dalam MMR (Mumps, Measles dan Rubella )bisa berakibat anak mengidap penyakit autisme. Hal ini dikarenakan vaksin ini mengandung zat pengawet Thimerosal, yang terdiri dari Etilmerkuri yang menjadi penyebab utama sindrom Autisme Spectrum Disorder.
Tapi hal ini masih diperdebatkan oleh para ahli. Hal ini berdebatkan karena tidak adanya bukti yang kuat bahwa imunisasi ini penyebab dari autisme, tetapi imunisasi ini diperkirakan ada hubungannya dengan Autisme.
Tunagrahita
Tunagrahita merupakan kata lain dari Retardasi Mental (mental retardation). Tuna berarti merugi. dan rahita berarti pikiran. Retardasi Mental (Mental Retardation/Mentally Retarded) berarti terbelakang mental.
Tunagrahita sering disepadankan dengan istilah-istilah, sebagai berikut:
  • Lemah fikiran ( feeble-minded)
  • Terbelakang mental (Mentally Retarded)
  • Bodoh atau dungu (Idiot)
  • Pandir (Imbecile)
  • Tolol (moron)
  • Oligofrenia (Oligophrenia)
  • Mampu Didik (Educable)
  • Mampu Latih (Trainable)
  •  Ketergantungan penuh (Totally Dependent) atau Butuh Rawat
  • Mental Subnormal
  • Defisit Mental
  • Defisit Kognitif
  • Cacat Mental
  • Defisiensi Mental
  • Gangguan Intelektual
 American Asociation on Mental Deficiency/AAMD dalam B3PTKSM, (p. 20), mendefinisian Tunagrahita sebagai kelainan: yang meliputi fungsi intelektual umum di bawah rata-rata (Sub-average), yaitu IQ 84 ke bawah berdasarkan tes, yang muncul sebelum usia 16 tahun, yang menunjukkan hambatan dalam perilaku adaptif.
Sedangkan pengertian Tunagrahita menurut Japan League for Mentally Retarded (1992: p.22) dalam B3PTKSM (p. 20-22) sebagai berikut: Fungsi intelektualnya lamban, yaitu IQ 70 kebawah berdasarkan tes inteligensi baku. Kekurangan dalam perilaku adaptif. Terjadi pada masa perkembangan, yaitu anatara masa konsepsi hingga usia 18 tahun.
Pengklasifikasian/penggolongan Anak Tunagrahita untuk keperluan pembelajaran menurut American Association on Mental Retardation dalam Special Education in Ontario Schools (p. 100) sebagai berikut:  EDUCABLE Anak pada kelompok ini masih mempunyai kemampuan dalam akademik setara dengan anak reguler pada kelas 5 Sekolah dasar.
Untuk terapi autis, dikenal ada 4 metode terapi:
  • Terapi Perilaku
  • Terapi Wicara
  • Terapi Biomedik
  • Terapi Integrasi sensoris 
dikutip dari Wikipedia dan berbagai sumber

Tuna daksa

Apakah peristilahan lain Tunadaksa ?

Tuna berarti cacat, Daksa berarti tubuh

Istilah lain dari Tunadaksa sbb:
  •   Cacat Fisik
  •   Cacat Orthopedi
  •   Crippled
  •   Phocially handicapped
  •   Physically Disabled

Apakah Tunadaksa itu ?

Pengertian tunadaksa adalah sbb:
  •   kelainan yang meliputi cacat tubuh atau kerusakan tubuh
  •   kelainan atau kerusakan pada fisik dan kesehatan.
  •   Kelainan atau kerusakan yang disebabkan oleh kerusakan
  •   Otak dan saraf tulang belakang

Klasifikasi Anak Tunadaksa
Klasifikasi Anak Tunadaksa terdiri dari:
Kelainan pada sistem serebrai (Cerebral System  Disorders). Penggolongan Anak tunadaksa ini ke dalam sistem selebrai yang didasarkan pada letak penyebab kelahiran yang terletak pada sistem saraf pusat. Celebral palsy digolongkan menjadi :
  •   Derajat kecacatan
  •   Topografi
  •   Sosiolongi kelainan Gerak.
Penggolongan Celebrai palsy menurut derajat kecatan meliputi :
 Golongan ringan adalah mereka yang dapat berjalan
  Tanpa menggunakan alat berbicara tegas dan dapat menolong dirinya sendiri
  Golongan sedang ialah mereka yang membutuhkan treatment atau latihan
Untuk bicara, berjalan dan mengurus dirinya sendiri.

  Golongan Berat, Golongan ini selalu membutuhkan perawatan dalam ambulasi, bicara dan menolong diri sendiri.

  Penggologan Celebral Palsy menurut Topografi
  •   Monoplegia, adalah kecacatan satu anggota gerak, antara lain kaki kanan.
  •   Hemiplegia, adalah lumpuh anggota gerak atas, dan bawah, Al Tangan kanan dan kaki kanan.
  •   Paraplegi, Lumpuh pada kedua tungkai kakinya.
  •   Diplegi, Lumpuh kedua tangan kanan dan kiri atau kaki kanan dan kiri.
  •   Quadriplegi, adalah kelumpuhan seluruhan anggota geraknya.

Penggolongan menurut Fisiologi (Motorik), meliputi :
  •   Spastik
  •   Atetoid
  •   Ataxia
  •   Tremor
  •   Rigid
  •   Tipe campuran
Apakah Penyebab Tunadaksa
Penyebab tunadaksa dilihat saat terjadinya kerusakan otka dapat terjadi pada:
Sebab sebab sebelum lahir antara laian : terjadi infeksi penyakit, kelainan kandungan, kandungan radiasi, saat mengandung mengalami trauma (Kecelakaan).

Sebab sebab pada saat kelahiran, antara lain : Proses kelahiran terlalu lama, Proses kelahiran yang mengalami kesulitan Pemakaian Anestasi yang melebihi ketentuan.

Sebab sebab setela2h proses kelahiran, antara lain : Kecelakaan, lnfeksi penyakit, dan Ataxia.

• Karakteristik Anak Tunadaksa
Anak tunadaksa akan mengalami gangguan psikologis Yang cenderung merasa malu, rendah diri dan sensitif Serta memisahkan diri dari lingkungannya. Di samping karakteristik tersebut terdapat problema Anak tunadaksa antara lain, gangguan taktil dan

Bagaimana lmplementasi Pendidikan Anak tunadaksa?
Pelayanan Pendidikan bagi anak Tunadaksa, Guru mempunyai peranan ganda disamping sebagai pengajar, pendidik juga sebagai pelatih. Pelayanan terapi yang diperlukan anak tunadaksa antara lain : latihan bicara, fisioterapi, Occupational Therapy dan Hydro Therapy.
Anak Tunadaksa pada dasarnya sama dengan anak
normal lainnya, hanya dari aspek psikologi sosial mereka membutuhkan rasa aman dalam bermobilisasi dalam kehidupannya.

Bagaimana Model Layanan Pendidikan Anak Tunadaksa?
Model layanan pendidikan bagi anak tunadaksa dibagi pada sekolah khusus dan atau sekolah terpadu atau inklusi:
Sekolah kusus adalah diperuntuk bagi anak yang mempunyai problema yang lebih berat bagi intelektualnya maupun emosinya.

Sekolah terpadu / inkulsi, Sekolah ini diperuntukkan bagi anak tuadaksa yang mempunyai problema ringan dan problema penyerta dan tidak disertai oleh problema retadasimental.
Detail: Tuna daksa

usaha kesejahteraan sosial

usaha kesejahteraan sosial

Nilai-nilai Dasar dan Sumber Usaha Kesejahteraan Sosial adalah nilai-nilai yang menjadi sumber untuk menentukan arah serta sasaran usaha Kesejahteraan Sosial. Nilai-nilai tersebut antara lain:
  • Pancasila, Pancasila merupakan sumber formal yang utama karena sila-sila Pancasila merupakan pengakuan terhadap nilai-nilai dasar lainnya.
  • Religius, dalam praktek nilai religius mendasari usaha-usaha kesejahteraan sosial yang bersifat amal, sedekah dan lain sebagainya, secara umum disebut dengan karitas.
  • Sosial Budaya, nilai-nilai sosial budaya mendasari usaha-usaha kesejahteraan sosial yang bersifat kemanusiaan dan kegotongroyongan atau kebersamaan. Istilah umum yang berkembang untuk usaha kesejahteraan sosial, jenis ini disebut istilah filantropis.
  • Profesional Nilai Profesional merupakan landasan bagi pelaksana usaha-usaha kesejahteraan yang ilmiah. Kebutuhan terhadap adanya usaha-usaha kesejahteraan dalam hal ini ditetapkan berdasarkan hasil diagnosis terhadap situasi dan kondisi tertentu yang dianggap bermasalah.
Profesi yang berkaitan langsung dengan usaha kesejahteraan sosial adalah Profesi Pekerjaan Sosial. Hubungan antara usaha kesejahteraan sosial dengan Pekerjaan Sosial dijelaskan pada pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
Sedangkan para pekerja sosial sukarela adalah mereka yang aktif dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial dalam berbagai motif pribadi atau kelompok. Apapun latar belakang pendidikan mereka tidak menjadi masalah. Berdasarkaan nilai-nilai dasar tersebut di atas dapat dikategorikan beberapa jenis usaha kesejahteraan sosial (UKS), yaitu:
  • Usaha Kesejahteraan Sosial Karitatif Usaha Kesejahteraan Sosial kategiri ini yang terkenal di Indonesia misalnya Usaha Kesejahteraan Sosial yang diselenggarakan oleh yayasan-yayasan sosial dan kelompok agama;
  • Usaha Kesejahteraan Sosial Filantropis ada banyak sekali yayasan atau organisasi sosial yang bergerak dalam Usaha Kesejahteraan Sosial, yang mempunyai latar belakang kemanusiaan, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam penanganan HIV/AIDS, korban narkotik, korban tindak kekerasan dan lain-lain;
  • Usaha Kesejahteraan Sosial Profesional yang semata-mata memberikan layanan primer yang secara operasional mempraktekkan Pekerjaan Sosial Profesional, misalnya Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang digagas oleh Departemen Sosial Republik Indonesia.

KUBE Pemberdayaan Fakir-Miskin

KUBE Pemberdayaan Fakir-Miskin

Meskipun sudah terlalu banyak informasi yang sama di berbagai media, rasanya aku juga perlu mengangkat tulisan mengenai KUBE yang diperkenalkan dan dijalankan oleh Departemen Sosial sejak tahun 1983-an dan telah memberi inspirasi berbagai pihak dalam usaha pemberdayaan warga miskin.
PENGERTIAN KUBE
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh warga / keluarga-keluarga binaan sosial yang terdiri dari orang-orang/keluarga-keluarga kurang mampu (prasejahtera) yang menerima pelayanan sosial melalui kegiatan Program Pemberdayaan Fakir Miskin.
SASARAN
Penerima bantuan stimulant pemberdayaan adalah para Keluarga Binaan Sosial (KBS) yang tergabung dalam KUBE, namun kondisi usaha ekonomi produktifnya mengalami hambatan atau kegagalan dan memerlukan bantuan tambahan modal usaha.
MEKANISME KEGIATAN KUBE

Unsur Pokok KUBE

KUBE terdiri atas 10 orang (KK) fakir miskin yang telah terpilih melalui seleksi sebagai Keluarga Binaan  Sosial (KBS), adanya kemauan anggota KUBE untuk bekerja secara kelompok dan adanya kesamaan minat dari anggota untuk melaksanakan suatu jenis usaha     ( UEP / UKS ) melalui kegiatan kelompok.

Proses Pembentukan Kelompok

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dibentuk berdasarkan musyawarah bersama antar anggota ( hasil seleksi ) KBS Program Pemberdayaan Fakir Miskin. Penentuan jenis kegiatan usaha kelompok dilaksanakan oleh anggota kelompok sesuai dengan potensi alam yang ada. Terhadap kelompok yang telah terbentuk diberikan latihan ketrampilan sesuai dengan jenis usaha yang akan dilaksanakan. Pemberian bantuan sarana dan prasarana. Penentuan 10 KBS tersebut sebagai anggota Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ).
KEPENGURUSAN (KUBE)

Ketua

Dengan rincian tugas : Bertanggung jawab kepada rapat kelompok, memimpin dan bertanggung jawab atas kelangsungan   KUBE, memimpin seluruh kegiatan kelompok. membimbing dan mengawasi serta mengarahkan Sekretaris dan Bendaharawan Kelompok, membagi tugas atau menugasi anggota untuk melaksanakan sesuatu yang menyangkut kepentingan kelompok, mengambil keputusan sesuai dengan kebijaksanaan dan hasil musyawarah kelompok, berhubungan / konsultasi dengan para pembina, melaksanakan transaksi dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan usaha ekonomi produktif, pemeliharaan pembelian dan penjualan ternak sesuai dengan kesepakatan kelompok, memeriksa dan menutup buku kas serta memeriksa buku catatan administrasi lainnya dan melaporkan perkembangan KUBE secara berkala pada anggota dan pembina.

Sekretaris

Dengan rincian tugas : membantu ketua dalam melaksanakan administrasi kelompok, mewakili ketua apabila berhalangan, engundang rapat kelompok atas perintah ketua, mencatat hasil keputusan rapat kelompok, engumumkan hal-hal yang perlu diketahui oleh anggota, menyusun laporan untuk rapat kelompok, mengisi buku-buku administrasi kelompok dan membantu ketua dalam memimpin kegiatan kelompok.

Bendahara

Dengan rincian tugas : mencatat penerimaan dan pengeluaran uang KUBE, menyimpan segala penerimaan / keuangan kelompok, membayar dan atau mengeluarkan uang untuk sesuatu keperluan yang telah disetujui oleh ketua, membuat buku catatan pembantu tentang usaha ekonomi produktif kelompok, melaporkan keadaan keuangan KUBE dalam rapat kelompok, musyawarah kelompok merupakan pengambil keputusan tertinggi, dalam hal antara lain : (Memilih dan menetapkan pengurus KUBE, menentukan pembagian kerja anggota kelompok, menentukan kebijaksanaan, langkah serta keputusan, bersama-sama dengan pengurus membuat rincian tugas pengurus dan anggota KUBE.
MEKANISME PENGEMBANGAN BANTUAN STIMULAN

Pengelolaan Usaha ( Contoh : Ternak Kambing )

Bantuan stimulan berupa ternak kambing yang diserahkan kepada masing-masing kelompok, merupakan hak milik kelompok, oleh karena itu pengelolaan dan pengembangannya menjadi tanggung jawab bersama. Beberapa pilihan cara pengelolaan bantuan dapat dilakukan ( sesuai kesepakatan kelompok ) antara lain :
  • Pengelolaan Bantuan Secara Kolektif, yaitu: bantuan ternak kambing yang diterima dikelola secara bersama-sama oleh seluruh anggota kelompok dalam satu kandang dengan mengutamakan azas kebersamaan dengan cara mengadakan pembagian kerja secara adil dan merata. Di dalam kegiatan ini, tidak dibenarkan anggota  Keluarga Binaan Sosial ( KBS ) diperlakukan sebagai buruh.
  • Pengelolaan bantuan Secara Perorangan, yaitu: karena pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga bantuan stimulan  tidak dapat dikelola secara kolektif  ( misalnya tempat tinggal saling berjauhan, lahan kosong yang terbatas untuk membuat kandang yang besar, dan lain-lain). maka bantuan stimulan dapat dikelola secara perorangan dengan catatan bahwa kegiatan tersebut masih terkait dengan kepemilikan kelompok, sehingga kepada yang bersangkutan (pengelola) tetap dikenakan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan kelompok.

 Pengguliran

Setiap Kelompok Usaha Bersama  (KUBE) yang mendapatkan bantuan diwajibkan melaksanakan pengguliran kepada warga lain yang membutuhkan disekitarnya baik secara perorangan maupun secara kelompok ( KUBE lain yang telah atau akan dibentuk ) jumlah dan besarnya ternak yang digulirkan sesuai dengan bantuan stimulan yang diterima adapun waktu pelaksanaan pengguliran ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara anggota kelompok dengan persatuan Pembinaan KUBE.

Pembagian Hasil/Keuntungan

Pengelola bersama kelompok bertanggung jawab terhadap pembagian keuntungan atau kerugian yang diderita kelompok. Setiap keuntungan/kerugian wajib dilaporkan kepada seluruh anggota. Pembagian keuntungan didasarkan pada kesepakatan kelompok atau didasarkan pada beban kerja dan tanggung jawab anggota. Sebaiknya pembagian keuntungan diatur sebagai berikut : Insentif bagi pengelola : 25 %, Dibagikan kepada anggota: 20 %, Pengguliran: 50 %, Untuk usaha kesejahteraan sosial (UKS): 5 %.

Pengumpulan dana IKS (Iuran Kesetiakawanan Sosial)

Setelah melaksanakan kewajiban menggulirkan, dari ternak yang dipelihara oleh KUBE maka anggota KUBE wajib menyisihkan sebagain keuntungan yang diperolehnya untuk tabungan kelompok atau Iuran Kesetiakawanan Sosial (IKS). Besarnya nilai IKS dan kapan mulai mengumpulkannya ditentukan berdasarkan kesepakatan kelompok dengan mempertimbangkan kondisi dan hasil usaha serta rasa kesetiakawanan sosial seluruh anggota kelompok. Dana IKS yang terkumpul dapat dipergunakan untuk : (Apabila sangat diperlukan sebagai penambahan modal usaha ekonomi produktif atau untuk penganekaragaman usaha, sebagai modal kegiatan Jaminan Kesetiakawanan Sosial (Jamkesos).
TAHAPAN PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN

KUBE Penumbuhan

KUBE awal yang baru dibentuk

KUBE Pengembangan (BLPS)

KUBE yang telah berhasil baik dalam pengelolaan Usaha Ekonomis Produktif (UEP), adminstrasi maupun kegiatan kelompok yang telah berjalan minimal 2 tahun.

KUBE MANDIRI Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

KUBE lanjutan dari Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) yang dikembangkan melalui kegiatan Lembaga Keuangan Mikro.

Pengertian PMKS, PSKS dan UKS

Pengertian PMKS, PSKS dan UKS:
  • Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, kelompok maupun masyarakat yang karena hambatan, kesulitan atau gangguan sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan hidup, baik jasmani, rohani maupun sosial dengan wajar. Hambatan atau kesulitan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterbelakangan, keterasingan, dan perubahan lingkungan secara mendadak seperti bencana alam atau bencana sosial.
  • Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah segala sesuatu yang dapat digali dan didayagunakan untuk mencegah dan menangani permasalahan kesejahteraan sosial dan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, baik berupa sumber daya manusia, sumber daya alam maupun organisasi sosial.
  • Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial adalah semua upaya, program dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
  • Pekerjaan Sosial adalah suatu bidang keahlian yang mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki dan atau mengembangkan interaksi antara orang/sekelompok orang dengan lingkungan sosial mereka sehingga memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengatasi kesulitan dan mewujudkan aspirasi serta nilai-nilai mereka.

pengolahan data PMKS

Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial memuji sistem pengolahan data penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang dinilai sudah cukup canggih karena mengombinasikan sistem informasi kesejahteraan sosial dan sistem informasi administrasi kependudukan.
“Bontang karena kreatifnya menyinergikan program sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), sehingga Bontang kini tercanggih di Indonesia dengan kepemilikan data PMKS dan PSKS (potensi sumber kesejahteraan sosial) berbasis SIKS dan SIAK,” kata Petugas Pusat Informasi Data Nasional (Pusdatin) Kementerian Sosial, Suwendi, di Samarinda, Jumat (21/10).
Namun, dia menyayangkan hal ini belum di-online- kan dan perlu penambahan s-stem terbaru. Padahal ketika sudah online dengan pembenahan seperlunya maka ketika ada anggota keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial telah meninggal maka data akan terhapus secara sistematis atau terjadi sinkronisasi otomatis.
Sementara ini secara nasional yang telah online data PMKS dan PSKS dengan memakai program SIKS murni, se-Indonesia baru tiga daerah yakni Bengkalis, Meranti, Tangerang. Di dalamnya ketika dibuka data dengan mengetik nama, alamat akan muncul mulai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan kepala keluarga.
“Jadi Pengembangan tercanggih baru di Kota Bontang yang sudah mengombanasikan SIKS dengan SIAK,” pujinya.
Bontang sebenarnya telah melakukan pendataan PMKS dan PSKS tahun 2008 lalu, dengan memperoleh data akhir PMKS dan PSKS. Tercatat PMKS anak cacat 108 jiwa, bekas warga binaan lembaga kemasyarakatan 1 jiwa, hampir miskin 5 KK, kategori miskin 5.302 KK, sangat miskin 66 KK, lanjut usia 750 jiwa, penyandang cacat 201 jiwa, penyandang cacat eks kronis 4 jiwa, wanita rawan sosial ekonomi 489 jiwa.
Hal ini terungkap saat berlangsung kegiatan pemantapan pengolahan data PMKS dan PSKS bagi petugas pengumpulan dan pengolahan data PMKS dan PSKS se-Kalimantan Timur, berlangsung di Radja Hotel Samarinda.
Tampil sebagai narasumber dari Pusdatin Kemensos adalah Hilman dan Suwendi serta dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta Supartini.
Pengumpulan dan pengolahan data PMKS dan PSKS ke depan mengarah ke sistem infomasi berbasis teknologi dengan ditunjang penerapan elektronik kartu tanda penduduk.
“Terpenting sudah dilakukan pendataan dan pengolahan data PMKS dan PSKS disertai “update” dengan pengembang sistem sesuai kemajuan teknologi berbasis email, website, sistem informasi geografis, produk-produk buku yg dibuat secara digital dengan pemilahan data berbasis gender,” pungkas Suwendi.
Sumber:   yahoo.com
Older Post ►
 

Copyright 2011 tenaga sosial kecamatan is proudly powered by blogger.com | by BLog BamZ | Support by taufan punya blog