Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan nyata dan sosial setiap warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Tentunya banyak hal yang bisa dilakukan untuk menempuh terwujudnya kondisi tersebut diatas.Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah ditetapkan untuk mewujudkan kondisi yang dimaksud.Salah satunya dengan membentuk perangkat yang dinamakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK. TKSK adalah perangkat yang diambil dari unsur Karang Taruna atau lebih tepatnya sebagai bentuk penghargaan kepada Karang Taruna yang selama ini selalu dekat dengan permasalahan sosial .
TKSK ditempatkan pada wilayah kerja masing-masing kecamatan yang secara umum berada pada garis komando Dinas sosial Kabupaten/kota masing-masing wilayah. Tugas pokok TKSK adalah melakukan pendataan tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan menggali potensi sumber kesejahteraan sosial yang ada diwilayah kerja masing-masing TKSK.
IRONISNYA, TKSK yang dibentuk secara serempak pada pertengahan tahun 2009 itu sekarang seakan mandul.Banyak TKSK yang mengeluhkan mereka hanya seperti kurir dimana hanya sebagai tukang pengantar surat dari Dinas Sosial Kabupaten /Kota ke Kantor kecamatan masing-masing .Permasalahan yang tak kalah penting adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sampai saat ini belum diatur peraturan pelaksanaannya,bagaimana hal ini bisa terjadi? .
Sangatlah berat tugas seorang TKSK,mereka sebagai penggali data masalah penyandang dan potensi kesejahteraan sosial hanya diberikan taliasih sebesar Rp.250.000/bulan jauh dari apa yang dinamakan bisa mencukupi kebutuhan hidup layak apalagi terwujudnya kesejahteraan sosial.
Padahal dalam salah satu pasal Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan :
“Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud dapat memperoleh: Pendidikan,pelatihan,promosi,tunjangan dan/atau penghargaan”.
Hampir sudah kurang lebih dua tahun UU ini berjalan tetapi mekanisme kontrol pembuat kebijakanpun rasanya belum ada,trus sampai kapan hal ini akan terus berlangsung dan mau dibawa kemanakah TKSK sebenarnya?
Tentunya banyak hal yang bisa dilakukan untuk menempuh terwujudnya kondisi tersebut diatas.Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah ditetapkan untuk mewujudkan kondisi yang dimaksud.Salah satunya dengan membentuk perangkat yang dinamakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK. TKSK adalah perangkat yang diambil dari unsur Karang Taruna atau lebih tepatnya sebagai bentuk penghargaan kepada Karang Taruna yang selama ini selalu dekat dengan permasalahan sosial .
TKSK ditempatkan pada wilayah kerja masing-masing kecamatan yang secara umum berada pada garis komando Dinas sosial Kabupaten/kota masing-masing wilayah. Tugas pokok TKSK adalah melakukan pendataan tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan menggali potensi sumber kesejahteraan sosial yang ada diwilayah kerja masing-masing TKSK.
IRONISNYA, TKSK yang dibentuk secara serempak pada pertengahan tahun 2009 itu sekarang seakan mandul.Banyak TKSK yang mengeluhkan mereka hanya seperti kurir dimana hanya sebagai tukang pengantar surat dari Dinas Sosial Kabupaten /Kota ke Kantor kecamatan masing-masing .Permasalahan yang tak kalah penting adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sampai saat ini belum diatur peraturan pelaksanaannya,bagaimana hal ini bisa terjadi? .
Sangatlah berat tugas seorang TKSK,mereka sebagai penggali data masalah penyandang dan potensi kesejahteraan sosial hanya diberikan taliasih sebesar Rp.250.000/bulan jauh dari apa yang dinamakan bisa mencukupi kebutuhan hidup layak apalagi terwujudnya kesejahteraan sosial.
Padahal dalam salah satu pasal Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan :
“Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud dapat memperoleh: Pendidikan,pelatihan,promosi,tunjangan dan/atau penghargaan”.
Hampir sudah kurang lebih dua tahun UU ini berjalan tetapi mekanisme kontrol pembuat kebijakanpun rasanya belum ada,trus sampai kapan hal ini akan terus berlangsung dan mau dibawa kemanakah TKSK sebenarnya?
Detail: tksk dan masa depan